WARGA
NEGARA DAN NEGARA
NEGARA
Menurut
saya negara itu adalah wilayah yang di tempati oleh rakyat dan di
dalam wilayah itu terdapat pemerintah yang berdaulat.pada setiap negara pasti
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang yang ada di
negara itu.dan suatu sistem atau aturan tersebut di buat oleh
pemerintah.jadi kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.di
dalam suatu negara ada yang mempimpin yaitu presiden dan di
bawahnya ada menteri-menteri yang membantu kerja dari presiden.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat
terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan
diri
- Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada
orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara
harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto,
dan ikut dalam PBB.
Tujuan
: Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan : Kekuasaan
tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat
–sifat Kedaulatan
- Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi
negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem
sentralisasi
Segala sesuatu dalam
negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di
setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat
dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara Serikat
(Federasi)
Adanya negara bagian di
dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang
awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian
bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara
melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang
diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion :
Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion
adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan
dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi
karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi
karena kebetulan
Negara Protektorat :
Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu
Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil , orang
orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi
warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan
orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi
antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan
rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak
untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak
untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu
proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
0 komentar:
Post a Comment