Organisasi Niaga
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Macam-macam
organisasi niaga
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham
yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung
jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu
CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
- CV Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
- Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih
untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk
suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
- Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut
UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran,
yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
- Kartel
- Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
- Organisasi Normatif:
Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan
menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota
adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian:
Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan
utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu
pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi:
Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya.
Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan
untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan
Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya,
pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya
persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
- Persepsi:
Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang
dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya
kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih
baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu
bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi:
Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk
berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan
kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi
internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui
transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan:
Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan
tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi:
Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses
kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan
secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi:
Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini
merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta
ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata
aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi:
Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan
interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal
yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan
tersebut.
Alasan
Berorganisasi
Organisasi didirikan
oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G.
Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a.
Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang
hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi
pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b.
Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat
melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1)
Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk
mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat
dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe – tipe
Organisasi
Secara garis besar
organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan
organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat
mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal
maupun informal yang sempurna.
- Organisasi formal
memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan
hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung
jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk
saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan
tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran
organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan,
pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan
terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana
dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif
bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan
besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi,
2003:9).
- organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara
sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu
eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan
antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak
terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi
seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi
organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan
terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi
organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari
pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”,
Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di
New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan
pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan
penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam
menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya; batas
kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa; proses
ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan
oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa,
Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa
antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh
negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam
(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan
Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang
didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara
anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu
komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur
dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO.
Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota
memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai
ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi.
Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan
untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara
anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa
yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States
(CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi
Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa
tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah
disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security
and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American
States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas
dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
0 komentar:
Post a Comment