warganegara dan negara

Posted by

1.PENGERTIAN NEGARA
            Menurut saya negara itu adalah  wilayah yang di tempati oleh rakyat dan di dalam wilayah itu terdapat pemerintah yang berdaulat.pada setiap negara pasti memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang yang ada di negara itu.dan suatu sistem atau aturan tersebut  di buat oleh pemerintah.jadi kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.di dalam suatu negara ada yang mempimpin yaitu presiden dan di bawahnya  ada menteri-menteri yang membantu kerja dari presiden.
-TUGAS POKOK NEGARA
A. Mengendalikan masyarakat dengan adanya hukuman dan peraturan  supaya bisa menertibkan masyarakat tersebut.
B.Mengatur suatu  kekuasan agar menjadi yang sosial dan juga agar tidak menjadi berbahaya.

2. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa hukuman atau sanksi yang di buat oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.dan apabila masyarakat melanggar hukum atau peraturan perundang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang di berikan sesuai dengan perbuatan nya.dengan adanya hukum ini supaya negara ini menjadi  negara yang tertib dan bebas dari kekacauan.

3. PEMERINTAH
Pemerintah yaitu suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan atau jabatan untuk membuat peraturan dan menerapkan hukum di wilayah tersebut sedangkan,
Pemerintahan itu suatu kelompok orang yang mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan kekuasaan di wilayah atau negara tersebut.

4. WARGA NEGARA
Warga negara yaitu sebagai orang yang menjadi bagian dari penduduk  yang menetap di suatu negara tersebut.
Adapun kriteria menjadi warga negara.
A.Kritera kelahiran,berdasarkan kriteria ini ada 2 macam yaitu:
·         Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau yang di sebut “ius sanauinis”
Contoh: Seorang anak bernama joni ia lahir di negara belanda,sedangkan orang tua nya adalah warga Negara Indonesia ,maka joni warga negara Indonesia.
·         Kriteria kelahiran menurut asas tempat lahir “Ius soli”

Contoh: seorang anak lahir di Negara Indonesia anak tersebut jadi warga Indonesia walupun  orang tua nya warga Negara belanda.


Blog, Updated at: 23:17

0 komentar:

Post a Comment

Lazada Indonesia
Powered by Blogger.