negara,hukum dan pemerintah

Posted by


1.PENGERTIAN NEGARA
            Negara yaitu suatu wilayah yang di tempati oleh rakyat dan di dalam wilayah itu terdapat pemerintah yang berdaulat.Suatu wilayah atau negara pasti memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang yang ada di wilyah itu.dan suatu sistem atau aturan tersebut  di buat oleh pemerintah.jadi kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.
Ø  TUGAS POKOK NEGARA
A. Mengendalikan masyarakat dengan adanya hukuman atau peraturan  supaya bisa menertibkan masyarakat tersebut.
B.Mengatur suatu  kekuasan agar menjadi yang sosial dan juga agar tidak menjadi berbahaya.
Ø  SIFAT-SIFAT NEGARA
A.Sifat  memaksa  artinya agar peraturan di Negara tersebut bisa di taati oleh masyarakat.
B. Sifat monopoli artinya Negara mempunyai monopoli dalam menentukan tujuan dari masyarakat.

2. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa hukuman atau sanksi yang di buat oleh pemerintah supaya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.dan apabila masyarakat melanggar hukum atau peraturan perundang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang di berikan sesuai dengan perbuatan nya.dengan adanya hukum ini supaya Negara yang tertib dan bebas dari kekacauan.

Ø  SIFAT HUKUM
A .Peraturan hidup masyarakat harus bersifat memaksa dan mengatur supaya masyarakat bisa menaati peraturan yang sudah  di buat tersebut.

3. PEMERINTAH
Pemerintah yaitu suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan atau jabatan untuk membuat peraturan dan menerapkan hukum wilayah tersebut sedangkan,
Pemerintahan yaitu suatu kelompok orang yang mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan kekuasaan di wilayah atau negara itu.

4. WARGA NEGARA
Warga negara yaitu sebagai orang yang menjadi bagian dari penduduk  yang menetap di suatu negara tersebut.
Adapun kriteria menjadi warga negara.
A.Kritera kelahiran,berdasarkan kriteria ini ada 2 macam yaitu:
·         Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau yang di sebut “ius sanauinis”
Contoh: Seorang anak bernama joni ia lahir di negara belanda,sedangkan orang tua nya adalah warga Negara Indonesia ,maka joni warga negara Indonesia.
·         Kriteria kelahiran menurut asas tempat lahir “Ius soli”

Contoh: seorang anak lahir di Negara Indonesia anak tersebut jadi warga Indonesia walupun  orang tua nya warga Negara belanda.


Blog, Updated at: 17:18

0 komentar:

Post a Comment

Lazada Indonesia
Powered by Blogger.