1.PENGERTIAN
NEGARA
Negara yaitu suatu wilayah yang di
tempati oleh rakyat dan di dalam wilayah itu terdapat pemerintah yang
berdaulat.Suatu wilayah atau negara pasti memiliki suatu sistem atau aturan
yang berlaku bagi semua orang yang ada di wilyah itu.dan suatu sistem atau aturan
tersebut di buat oleh pemerintah.jadi
kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut.
Ø TUGAS
POKOK NEGARA
A. Mengendalikan masyarakat dengan adanya hukuman atau
peraturan supaya bisa menertibkan
masyarakat tersebut.
B.Mengatur suatu
kekuasan agar menjadi yang sosial dan juga agar tidak menjadi berbahaya.
Ø SIFAT-SIFAT
NEGARA
A.Sifat
memaksa artinya agar peraturan di
Negara tersebut bisa di taati oleh masyarakat.
B. Sifat monopoli artinya Negara mempunyai monopoli dalam
menentukan tujuan dari masyarakat.
2. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang
berupa hukuman atau sanksi yang di buat oleh pemerintah supaya bertujuan untuk
menjaga ketertiban dan keadilan.dan apabila masyarakat melanggar hukum atau
peraturan perundang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah maka orang
tersebut akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang di berikan sesuai dengan
perbuatan nya.dengan adanya hukum ini supaya Negara yang tertib dan bebas dari
kekacauan.
Ø SIFAT HUKUM
A .Peraturan
hidup masyarakat harus bersifat memaksa dan mengatur supaya masyarakat bisa
menaati peraturan yang sudah di buat
tersebut.
3. PEMERINTAH
Pemerintah yaitu suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan
atau jabatan untuk membuat peraturan dan menerapkan hukum wilayah tersebut
sedangkan,
Pemerintahan
yaitu suatu kelompok orang yang mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan
kekuasaan di wilayah atau negara itu.
4. WARGA NEGARA
Warga negara yaitu sebagai orang yang menjadi bagian dari
penduduk yang menetap di suatu negara
tersebut.
Adapun
kriteria menjadi warga negara.
A.Kritera
kelahiran,berdasarkan kriteria ini ada 2 macam yaitu:
·
Kriteria
kelahiran menurut asas keibubapaan atau yang di sebut “ius sanauinis”
Contoh: Seorang anak
bernama joni ia lahir di negara belanda,sedangkan orang tua nya adalah warga
Negara Indonesia ,maka joni warga negara Indonesia.
·
Kriteria
kelahiran menurut asas tempat lahir “Ius soli”
Contoh: seorang anak lahir
di Negara Indonesia anak tersebut jadi warga Indonesia walupun orang tua nya warga Negara belanda.
0 komentar:
Post a Comment